PT Bumi Konawe Minerina (PT BKM) kembali mendapatkan dukungan dari masyarakat Konawe Utara, khususnya masyarakat pemilik lahan di Desa Tapunggaya Kecamatan Molawe Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

Hal tersebut disampaikan oleh Sahid AR Sebagai site Manager PT Bumi Konawe Minerina, Ia menjelaskan bahwa PT BKM merupakan pemilik sah lahan sengketa tersebut setelah melalui proses verifikasi dokumen oleh pemerintah setempat dengan melibatkan pemilik lahan.

Proses verifikasi dokumen kepemilikan lahan yang di lakukan oleh pemerintah setempat dengan menghadirkan kedua belah pihak, yakni PT. BKM dan Masyarakat, menurut Sahid, sangatlah tepat, sebab hanya dengan cara ini yang dirasa paling tepat untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut.

“Berdasarkan hasil dari Verifikasi tersebut, telah dipastikan, bila PT BKM adalah pemilik yang sah lahan tersebut sebab PT. BKM memiliki dasar hukum yang kuat berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah,”jelasnya, Kamis (07/08/2025).

Untuk itu, menurut Sahid, site manager PT Bumi Konawe Minerina, semua stakeholder yang berada di lingkaran PT. BKM siap memberikan dukungan dalam proses hukum dan menjaga lokasi yang disengketakan dari pihak luar yang melakukan penyerobotan lahan perusahaan yang dimiliki saat ini.

“Aktivitas pertambangan berjalan lancar hingga saat ini. Pembebasan lahan yang kami lakukan selalu dilakukan secara terbuka,” tegas Busran sebagai Condev spesialist PT BKM.

Lebih lanjut Busran menjelaskan, jika proses pembebasan lahan yang di lakukan oleh PT BKM, selalu dilaksanakan secara terbuka dan transparan yang di hadiri oleh pihak pemerintah, beserta pemilik lahan dan tokoh masyarakat setempat.

“Merujuk pada proses pembebasan lahan PT BKM pada tahun 2011 yang di laksanakan secara terbuka dan transparan yang di hadiri oleh pihak pemerintah, beserta pemilik lahan dan tokoh masyarakat setempat,”jelas Busran.

 

Sumber:Okesultra.id, 8 Agustus 2025