Hari ini, Komisi Uni Eropa telah meluncurkan konsultasi publik mengenai kemungkinan penerapan Aturan Penegakan dalam kasus penyelesaian sengketa terkait pembatasan ekspor nikel Indonesia.
Langkah ini diambil setelah Indonesia mengajukan banding terhadap Laporan Panel World Trade Organization (WTO) terkait masalah tersebut – yang menguntungkan Uni Eropa – ke Badan Banding yang tidak berfungsi, sehingga menghalangi penyelesaian akhir dan mengikat sengketa melalui WTO secara efekif.
Peraturan Penegakan UE memungkinkan UE untuk menegakkan kewajiban internasional yang telah disetujui oleh anggota WTO lainnya, ketika sengketa perdagangan diblokir meskipun UE telah berusaha mengikuti prosedur penyelesaian sengketa dengan itikad baik.
Pemangku kepentingan UE memiliki waktu hingga 11 Agustus 2023 untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai penerapan Aturan Penegakan UE dalam kasus ini. Berdasarkan hasil konsultasi, UE dapat mengusulkan tindakan balasan pada musim gugur. Tindakan balasan tersebut mencakup penerapan bea masuk atau pembatasan kuantitatif terhadap impor/ekspor.
Di saat yang sama, UE akan terus berupaya untuk mencapai solusi yang disepakati bersama untuk sengketa bijih nikel, termasuk terus mengundang Indonesia untuk bergabung dengan Multi-Party Interim Appeal Arrangement (MPIA).
Latar Belakang
Indonesia menerapkan pembatasan ekspor bijih nikel yang telah lama berlaku, yang secara tidak wajar dan ilegal membatasi akses terhadap keperluan bahan baku untuk produksi baja tahan karat yang mengakibatkan harga bijih nikel di pasar dunia terganggu, hal ini berdampak pada pengguna dan produsen di UE serta negara lain. Larangan penuh terhadap aktivitas ekspor bijih nikel telah berlaku sejak 2014. Sementara itu, persyaratan pengolahan dalam negeri terhadap bijih nikel mewajibkan perusahaan untuk mengolah atau memurnikan bahan baku tersebut di Indonesia sebelum diekspor.
UE meminta konsultasi dengan Indonesia di WTO terkait dengan hal ini pada 2019, dan ketika konsultasi tersebut tidak membuahkan hasil, UE meminta pembentukan Panel WTO pada 2021. Panel tersebut mengonfirmasi klaim UE – bahwa tindakan Indonesia tidak sesuai dengan aturan WTO dan tidak dibenarkan oleh pengecualian apa pun yang tersedia – setelah itu, Indonesia akhirnya mengajukan banding pada 8 Desember 2022.